• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 19, 2021
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Raffi Ahmad Wakili Kaum Muda dalam Vaksinasi Covid-19 di Istana Negara

Raffi Ahmad. Foto: Net

Polisi Selidiki Kerumunan Raffi Ahmad, Jika Terbukti 1 Tahun Penjara

14 Januari 2021
in HEADLINE, MILENIAL

POLSEK Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi lokasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

Putra Rhoma Irama Merasa Tidak Bersalah, KPK: Silakan Terangkan

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

“Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” ujar Sujarwo, Kamis (14/1).

Sujarwo menjelaskan lokasi yang diduga menjadi tempat pesta tersebut merupakan milik orang tua pesohor Sean Gelael.

Namun saat pihaknya melakukan konfirmasi di lokasi kejadian perkara, tamu yang diundang dalam acara tersebut relatif sedikit dan tidak ada terlihat jajaran mobil.

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujar dia.

Polisi memastikan lokasi tersebut adalah rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya.

Menurut dia, tamu yang datang dalam acara tersebut tidak sampai 30 orang. Selain itu, mobil para tamu terparkir dalam rumah.

Sebelumnya Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Lantas Raffi disebut-sebut hadir dalam suatu pesta. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Batal Divaksin Covid-19, Ternyata Direktur RSUD Raden Mattaher 'Dihajar' Corona

Next Post

Pak Wabup dan Bu Kajari Muaro Jambi Gagal Divaksin

Related Posts

KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Putra Rhoma Irama Merasa Tidak Bersalah, KPK: Silakan Terangkan

19 Januari 2021
Polda Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Tiri

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

19 Januari 2021
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

19 Januari 2021
Ilustrasi

Pelajar SMA Ditangkap saat Jemput Narkoba

19 Januari 2021
Pemohon Uji UU Sisdiknas Perbaiki Permohonan

Kemenko Perekonomian Minta Sidang UU Cipta Kerja Ditunda

19 Januari 2021
Di Tungkal Harga Pinang Terjun Bebas

Pinang dan Kopi Dorong Nilai Ekspor Jambi

19 Januari 2021
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In