• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tangis Zola Sampaikan Permintaan Maaf Almarhum Pada Masyrakat

Berkas Pembuktian Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda

23 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SIDANG peninjauan kembali (PK) Zumi Zola dengan agenda jawaban KPK serta pembuktian dari pihak Zumi Zola ditunda karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap. Sidang dilanjut 5 Februari 2021.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/). Hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menunda sidang karena berkas pembuktian Zumi Zola belum lengkap.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Baik, termohon dan pemohon rupanya ada kendala karena belum lengkap. Jadi pembuktian ini kita tunda di sidang berikutnya, kita berikan kesempatan,” kata hakim Eko dalam sidang.

Agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari KPK atas PK Zumi Zola dan pembuktian. Jaksa KPK sendiri sudah menyerahkan tanggapan secara tertulis ke majelis hakim.

“Sidang berikutnya (bukti) yang asli harus ditunjukkan ya. Dengan ini sidangnya hanya tahapan tanggapan termohon, sidang selanjutnya pembuktian pemohon pada 5 Februari 2021 jam 09.00 WIB,” ucap Eko.

Diketahui, Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Sidang perdana PK Zumi digelar pada Rabu (6/1).

KPK sendiri menyatakan siap menghadapi permohonan PK dari Zumi Zola. KPK menyebut pihaknya segera menyusun bukti-bukti terkait PK Zumi.

“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut. Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra-memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Sumber: Detik.com

ShareTweetSend
Previous Post

49 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Ada Balita Berumur 3 Tahun

Next Post

Mantan Anggota Dewan Lima Periode Terancam Dikebiri Kimia

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In