• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SaveOurSisters Minta Kejakasaan untuk Banding

SaveOurSisters Minta Kejakasaan untuk Banding

13 Desember 2016
in DAERAH

 Jambi, AP – Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Wahono (65), pelaku kekerasan seks terhadap empat orang anak SMP di Kota Jambi yang berusia belasan tahun, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual. Dan kembali masyarakat Kota Jambi yang mngatasnamakan dirinya #SaveOurSisters mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, untuk mendesak agar kejaksaan melakukan banding terhadap vonis itu. Selasa (13/12) kemarin.

Ida Zubaidah, salah satu inisiator gerakan #SaveOurSister menyayangkan putusan tersebut, menurutnya, putusan hukum sangat tidak memihak pada keadilan korban dan keluarganya.

Berita Lainnya

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

“Ketidakseriusan negara menjerat pelaku dengan hukuman setimpal sama atinya menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegas Zubaidah.

Pengamat hukum, Ilham Kurniawan, yang juga anggota gerakan #SaveOurSister menyatakan, putusan tersebut merupakan citra buruk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan di saat kekerasan seksual mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di nasional maupun internasional.

“Bahkan, pada Mei 2016, Presiden Jokowi membuat Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di sahkan oleh DPR menjadi UU pada Oktober lalu. Aturan tersebut intinya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Ilham.

Putusan yang dijatuhkan pada Wahono, tambah ilham, sangat jauh dari semangat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan tak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apa lagi kasus yang dilakukan secara berantai dengan jumlah korban yang melapor sebanyak empat orang dengan usia 13-14 tahun.

Dalam aksi solidaritas #SaveOurSister meminta penjelasan pihak kejaksaan mengenai tuntutan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhadap Wahono yang berujung vonis satu tahun pada Selasa, 06 Desember lalu.

Dalam aksinya, masyarakat minta pihak kejaksaan untuk lakukan banding dan menjadi garda terdepan dalam melindungi keadilan bagi para korban, bukan malah meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Angka Putus Sekolah Dintanggulangi Melalui Ujian Paket

Next Post

Korem 042/Gapu Memperingati Hari Juang Kartika

Related Posts

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

23 Mei 2025
Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In