• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

Kembali Disidang, Nata Dituntut 5 Tahun Penjara

18 Desember 2016
in DAERAH

JAMBI – Hardinata alias Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang dihukum 16 tahun penjara, kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kali ini, Nata dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia dituntut selama 5 tahun,” kata Noraida, JPU yang menangani perkara ini.

Selain pidana, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Untuk diketahui, Nata saat ini tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dalam kasus narkoba.

Sumber: www.kenali.co


http://kenali.co/berita-7415-kembali-disidang-nata-dituntut-5-tahun-penjara.html#ixzz4T8rbHdH8

Berita Lainnya

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerbek Kediaman Pemilik Narkoba

Next Post

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Jambi-Jakarta

Related Posts

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

1 September 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In