• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pengepul Trenggiling Segera Disidangkan

Kasus Pengepul Trenggiling Segera Disidangkan

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polsek Telanaipura, Jambi dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tersangka pengepul satwa liar trenggiling yang berhasil diamankan dari kegiatan operasi tertib lalu lintas.

Berkas perkara tersangka kasus pengepul trenggiling, Sumisdi (44) oleh penyidik Polsek sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Selasa (27/12).

Berita Lainnya

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Tersangka Sumisdi merupakan warga, Payo Rahayu, Kotabaru, Kecamatan Lohak Dua Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat diamankan polisi karena ketahuan membawa 35 ekor trenggiling hidup dan tulang harimau Sumatera dari dalam mobil avanza dengan nomor polisi B 3471 AG yang akan dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.

Kendaraan mobil pelaku itu diamankan polisi setelah saat melakukan kegiatan operasi tertib lalu lintas di wilayah Sungai Putri, Telanaipura beberapa waktu lalu dan ditemukan binatang trenggiling hidup yang akan dibawa keluar Kota Jambi.

Saat ini pihak Polsek bekerja sama dengan BKSDA Jambi tengah memburu juga pengepul hewan satwa yang dilindungi tersebut.

“Pengepul satwa liar itu diduga kuat merupakan anggota atau pelaku jaringan sindikat interasional karena aksinya bukan hanya dalam provinsi melainkan ke luar negeri juga,” kata Bastari.

Polsek Telanaipura Jambi berhasil mengamankan satu pengendara mobil Avanza nomor polisi B 3471 AG bernama Sumisdi yang kedapatan membawa 35 ekor satwa liar trenggiling dalam keadaan hidup yang telah dikemas dalam jaring dan bahkan pelaku juga kedapatan membawa tulang Harimau yang dimasukkan didalam karung.

Atas perbuatan itu pelaku dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 5 tahun 1990 tenttang KSDA Pasal 21 Ayat 2 (a) dan (d), Junto pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Canangkan Perizinan Online

Next Post

Pencurian Hewan Ternak di Tebo Semakin Marak

Related Posts

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

3 Juni 2025
Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In