• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

10 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Ratusan lubuk larangan (habitat ikan sungai) yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diangkat ke tingkat nasional karena sudah menjadi tradisi masyarakat setempat.

“Lubuk larangan yang ada Merangin ini sekarang sudah terdaftar di tingkat kementerian. Sebab ini merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan keberadaanya,” kata Bupati Merangin, Al. Haris, Selasa (10/01) kemarin.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Haris berjanji akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan di setiap aliran sungai di wilayahnya. Targetnya setiap desa punya lubuk larangan.

“Setiap desa harus punya lubuk larangan,” kata Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Ramai, Kecamatan Lembah Masurai, kabupaten setempat.

Dijelaskannya, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu adalah upaya mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat ikan sungai dengan baik. Apalagi semua peraturan terkait lubuk larangan diatur dalam peraturan desa (Perdes).

“Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan sanksi adat bila dilanggar atau mengambil ikan di lubuk larangan sebelum waktunya. Sanksinya yakni denda beras 20 gantang, kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta,” katanya menjelaskan.

Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai. Sebab saat ini ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Dengan adanya lubuk larangan ini tentu sungai-sungai terjaga dari pencemaran,” ujarnya.

Setiap lubuk larangan yang dibuat masyarakat. Pemerintah, kata bupati, siap membantu menebarkan bibit ikan. Untuk itu bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan apa yang cocok di lubuk larangan di setiap desa.

Saat meresmikan lubuk larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai itu, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka dan dipanen masyarakat bersama-sama dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun kedepan.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu digunakan untuk membangun desa. Seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya atas peresetujuan pemuka adat desa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cabai di Tanjabtim Kisaran Rp 70.000

Next Post

Caryy Over Akan Dibangun di Kramat Tinggi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In