• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

Terdakwa Korupsi Lintasan Atletik Divonis 16 Bulan

19 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota DPRD Provinsi Jambi, terdakwa kasus proyek lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi pada 2012 divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim yang menyidankan terdakwa Nasrullah Hamka, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, membutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah delapan bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu pada persidangan terpisah terdakwa lainnya yakni Reza Pranoto sebagai rekanan dalam proyek lintasan atletik tersebut oleh majelis hakim divonis berbeda dari Nasrullah dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa Nasrullah dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti kepada negara karena menurut majelis hakim uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa, maka uang tersebut dirampas untuk negara.

Terdakwa Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar Rp 7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sebesar Rp 250 juta karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Altira Pramanta dengan pimpinan terdakwa Reza. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kolonel Turun Lapangan Cek Cetak Sawah dan Budidaya Udang

Next Post

Kompor Meledak Tiga Luka Bakar

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In