• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kerugian Akibat Karhutla Rp 12 Triliun

Kerugian Akibat Karhutla Rp 12 Triliun

23 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan kerugian materi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya pada tahun 2015 mencapai Rp 12 triliun.

“Sedangkan total luas lahan terbakar seluas 130 ribu hektar dengan 1.564 titik panas (hot spot). Belum lagi kerugian masalah kesehatan dan pendidikan,” katanya usai menghadiri rakor penanganan Karhutla bersama Presiden, Senin (23/01).

Berita Lainnya

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Dikatakannya, karhutla pada tahun 2015 engakibatkan kabut asap dan merusak lingkungan, termasuk lahan gambut itu.

“Pada tahun 2016, kami bisa menekan titik panas mencapai 82 persen di samping curah hujan ada turun, dan di tahun ini diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.

Kepala daerah, katanya tak boleh ragu-ragu menetapkan suatu daerah dalam keadaan siaga darurat karhutla sesuai intruksi presiden.

Zola juga menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahan-perusahan yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pemerintah akan mencabut izin perusahaan kalau masih membakar lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.

Satgas Karhutla Jambi kata Zola sudah dibentuk yang dipimpin langsung Danrem 042/Garuda Putih Kolenel Inf Refrizal. Zola juga mengimbau Khusus untuk perusahaan yang berada di Provinsi Jambi untuk ikut memonitor/membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Perusahaan harus ikut memadamkan kebakaran jika terjadi kebakaran di areal perusahaannya, dan perusahaan harus menyediakan peralatan untuk pemadaman kebakaran, sebagai antisipasi. Apabila ada indikasi pembiaran terhadap kebakaran lahan oleh perusahaan, makan izin perusahaan akan dicabut oleh pemerintah pusat,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Mandala Jaya Bentuk Panitia Penyaring Staf Desa

Next Post

Mantan Sekda Tebo Dapat Job Sekertaris Disnaker

Related Posts

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
Batang Hari Bikin Sejarah Lagi, Istri Bupati Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang Menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award

Batang Hari Bikin Sejarah Lagi, Istri Bupati Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang Menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award

30 April 2025
Penegasan Wabup, Dinas Terkait Harus Ekstra Wujudkan Agrowisata dan Agrobisnis Batanghari

Penegasan Wabup, Dinas Terkait Harus Ekstra Wujudkan Agrowisata dan Agrobisnis Batanghari

29 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In