• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Jambi Jadi Tersangka Kurir Ganja

Sipir Lapas Jambi Jadi Tersangka Kurir Ganja

24 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian menetapkan sipir Lapas Kelas I-A Jambi berinisial SRB (56), sebagai tersangka kurir satu kilogram ganja kering pesanan dua narapidana.

“Pegawai Lapas Kelas II A Kota Jambi berinsial SRB (56), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua narapidana yang dituju sebagai penerima paket ganja kering tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (24/01).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Saat ini SRB ditahan di sel Mapolresta Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Eko mengatakan, kepolisian masih mengembangkan penyidikan mengenai asal-usul satu kilogragram kering tersebut, karena tersangka SRB hanya menerima paket dari seseorang untuk dibawa masuk dalam lapas.

Sementara untuk dua Napi Lapas kelas II A yang tersangkut kasus tersebut, kedua narapidana itu tidak ditahan sebab masih menjalani masa hukuman di lapas.

“Keduanya itu napi kasus narkoba juga. Otomatis dengan kasus ini masa tahanannya akan bertambah,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi.

SRB akan dikenai pasal 111 dan 114 tentang Narkotika, sebab ganja tersebut dalam penguasaannya. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Pegawai sipir Lapas Jambi tersebut kedapatan hendak membawa satu kilogram ganja kering ke dalam lapas pada 14 Januari 2017. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gadis Cilik Akhiri Hidupnya Diseutas Kain

Next Post

Zola Diminta Investigasi Kasus Perawat dan Dokter Tidur

Related Posts

Fadhil Arief Dukung Gerakan Mulia MUI Batang Hari

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In