• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Jambi Jadi Tersangka Kurir Ganja

Sipir Lapas Jambi Jadi Tersangka Kurir Ganja

24 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian menetapkan sipir Lapas Kelas I-A Jambi berinisial SRB (56), sebagai tersangka kurir satu kilogram ganja kering pesanan dua narapidana.

“Pegawai Lapas Kelas II A Kota Jambi berinsial SRB (56), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua narapidana yang dituju sebagai penerima paket ganja kering tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (24/01).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Saat ini SRB ditahan di sel Mapolresta Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya.

Eko mengatakan, kepolisian masih mengembangkan penyidikan mengenai asal-usul satu kilogragram kering tersebut, karena tersangka SRB hanya menerima paket dari seseorang untuk dibawa masuk dalam lapas.

Sementara untuk dua Napi Lapas kelas II A yang tersangkut kasus tersebut, kedua narapidana itu tidak ditahan sebab masih menjalani masa hukuman di lapas.

“Keduanya itu napi kasus narkoba juga. Otomatis dengan kasus ini masa tahanannya akan bertambah,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi.

SRB akan dikenai pasal 111 dan 114 tentang Narkotika, sebab ganja tersebut dalam penguasaannya. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Pegawai sipir Lapas Jambi tersebut kedapatan hendak membawa satu kilogram ganja kering ke dalam lapas pada 14 Januari 2017. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gadis Cilik Akhiri Hidupnya Diseutas Kain

Next Post

Zola Diminta Investigasi Kasus Perawat dan Dokter Tidur

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In