• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

27 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Aulia Tasman yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi di Jambi pada tahun 2013, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat dengan penjara selama 22 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Barita Saragih di Jambi Kamis, menyatakan terdakwa tidak terbukti dakwaan primer namun majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana satu tahun 10 bulan atau 22 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan penjara,” kata Barita.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sarbaini menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah tujuh tahun dua bulan penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi dan mantan rektor tersebut dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Aulia Tasman oleh jaksa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pendidikan senilai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2012.

Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejati Jambi karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang berujung bermasalah korupsi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dukungan Terhadap Bupati Menerbitkan Perkada Terus Bermunculan

Next Post

Gubernur Jambi Minta Perusahaan Laporkan TKA

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In