• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

Terdakwa Korupsi Alkes Divonis 22 Bulan

27 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Aulia Tasman yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi di Jambi pada tahun 2013, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat dengan penjara selama 22 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Barita Saragih di Jambi Kamis, menyatakan terdakwa tidak terbukti dakwaan primer namun majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana satu tahun 10 bulan atau 22 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan penjara,” kata Barita.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sarbaini menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah tujuh tahun dua bulan penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi dan mantan rektor tersebut dituntut delapan tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Aulia Tasman oleh jaksa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pendidikan senilai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2012.

Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejati Jambi karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang berujung bermasalah korupsi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dukungan Terhadap Bupati Menerbitkan Perkada Terus Bermunculan

Next Post

Gubernur Jambi Minta Perusahaan Laporkan TKA

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In