• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jambi Serahkan Pengelolaan Jembatan Timbang Ke Pusat

Jambi Serahkan Pengelolaan Jembatan Timbang Ke Pusat

7 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP) – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah menyerahkan pengelolaan empat jembatan timbang di daerah itu kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Amsyarnedi di Jambi, Selasa, mengatakan, pengambilalihan kewenangan dan pengelolaan jembatan timbang tersebut sesuai UU Nomr 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

“Sudah kita serahkan ke pusat dan saat ini masih dalam proses. Kami mendukung kebijakan ini karena kontrol dan pengawasan beban angkutan barang menjadi lebih terpusat,” katanya.

Ke-empat unit jembatan timbang yang diserahkan itu berada di ruas jalan nasional, yakni jembatan timbang di Tembesi Kabupaten Batanghari, jembatan timbang Km 38 Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, jembatan timbang di Singkut Kabupaten Sarolangun dan jembatan timbang di Kota Sungaipenuh.

Amsyarnedi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Parasarana serta Dokumen (P3D) ke Kementerian Perhubungan.

“Dokumennya sudah kita serahkan, hanya saja sekarang personil belum ada SK dari pusat dan mereka masih berkantor di Dishub Provinsi Jambi,” katanya.

Menurut dia, pengambilalihan jembatan timbang tersebut untuk memudahkan pemerintah dalam mengatur fungsi pengawasan beban angkutan barang sehingga dapat meningkatkan ketahanan jalan nasional.

“Pada dasarnya fungsi jembatan timbang itu tidak untuk memperoleh PAD, tapi lebih kepada pengawasan beban angkutan kendaraan dan barang,” kata dia.

Selain itu fasilitas dan penataan jembatan timbang mulai dari perawatan dan pembukuan, personel serta pengawasannya langsung ditangani oleh Kementerian Perhubungan.

“Tentu kalau sudah ditangani pusat akan ada standar operasi prosedur (SOP) tersendiri yang diberlakukan,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Panwaskab: Pengaduan Warga Desa Sungai Alai Masih Dalam Proses Klarifikasi

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In