• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelayanan OPD di Kerinci Rendah

Pelayanan OPD di Kerinci Rendah

8 Maret 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Ombudsman wilayah Jambi, memberikan Zona merah terhadap puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Kerinci, terhadap Pelayanan.

Dari puluhan OPD, hanya tiga SKPD yang mendapat nilai dari Ombudsman Zona Hijau. Diantaranya, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kerinci.

Berita Lainnya

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

Penyerahan penghargaan Zona Hijau bagi tiga SKPD oleh Ombudsman, dilakukan di Ruang Pola kantor Bupati Kerinci, rabu (8/3). Dalam sambutan, bupati Kerinci, H. Adirozal, mewarning OPD yang mendapat Zona Merah, agar membenahi pelayanan.

Usai kegiatan, Bupati Kerinci, H. Adirozal, kepada sejumlah wartawan, mengakui masih banyak sektor yang harus dibenahi. Terutama sektor pelayanan.

“Kedepan tentunya kita akan lakukan evaluasi, sektor mana saja yang harus dibenahi, menuju pelayanan prima,” ungkap Adirozal.

Selain OPD Zona Merah, Adirozal juga mengakui, OPD yang menerima Zona Hijau, juga mesti dibenahi

Diantaranya, hasil penilaian Ombudsman Dinas Pendidikan juga masih terdapat kekurangan.

“Kalau dinas pendidikan, Pelayanan terhadap kolega masih lemah, sehingga perlu ditingkatkan kedepan,” sebut dia.

Lanjut dia, untuk memaksimalkan dan pendekatan pelayanan publik, pemerintah kabupaten Kerinci, juga memberikan banyak kewenangan kepada pemerintah kecamatan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten.

“Saat kita telah memberikan 15 kewenangan kepada pemerintah kecamatan, sehingga untuk urusan tidak perlu ke kabupaten,” sebut Adirozal.

Penuturan dia, diantara izin dan kewenangan yang diberikan, Izin pendirian Bengkel dan warung, disamping kewenangan lainnya, tandasnya.  hen

ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Desa di Tanjabtim akan Didata

Next Post

Kota Jambi Peringkat 20 Peredaran Narkoba

Related Posts

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

3 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

1 Juni 2025
Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

Paten Kali Lah! UM Jambi Berpartisipasi dalam Konferensi Internasional Uzbekistan

31 Mei 2025
100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

100 Hari Al Haris Gubernur Jambi: Tidak Bekerja!

30 Mei 2025
Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

Terobosan PAKEM Amir Hamzah di Batanghari Supaya Tidak Gagal

20 Mei 2025
Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In