• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Musnahkan BB Kasus Narkoba

Kejari Musnahkan BB Kasus Narkoba

15 Maret 2017
in MILENIAL

P – Dari 44 Kasus Narkoba di Kerinci dan Sungaipenuh

Sungaipenuh, AP – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, sejumlah Narkoba di Musnahkan. Narkoba yang terdiri dari Sabu-sabu, ganja dan Ekstasi ini, merupakan Barang Bukti (BB) sebanyak 44 kasus Narkoba di kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh, yang telah inkrah. Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sungaipenuh dan dihadiri oleh pihak Satres Narkoba Polres Kerinci, Rabu (15/03) kemarin.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Fahmi, mengatakan pemusnahan BB kasus narkoba dengan cara dibakar ini, karena proses hukum kasus-kasus tersebut sudah inkrah.

“Ini BB dari 44 kasus narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, sejak beberapa tahun terakhir, dan ada diantaranya merupakan BB kasus tahun 2012,” sebut Fahmi.

Berkaiatan dengan BB kasus narkoba 2012, sebut Fahmi, terdakwa mengajukan banding, dan baru turun putusannya pada 2015, sehingga terlambat pemusnahannya.

“Setelah tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh terdakwa, maka kita musnahkan berbarengan dengan BB kasus narkoba lain dari tahun 2014, 2015 dan 2016,” katanya.

Penuturan Fahmi, BB dari 44 kasus, yang dimusnahkan, 24 kasus sabu-sabu, 19 kasus ganja dan 1 kasus ektasi.

“Sabu sekitar 1 ons, ganja sekitar 5 kg, sedangkan untuk ektasi ada 82 butir milik terpidana petugas lapas,” ungkapnya.

Sementara itu, sabtu dia, untuk BB kasus narkoba tahun 2017, belum dilakukan pemusnahan, karena sebagian kasus narkoba masih dalam proses hukum di peradilan.

“Nanti kalau sudah inkrah (putusan tetap,red) kita akan lakukan pemusnahan lagi”, tandasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Buka Sosialisasi BPJS Kesehatan

Next Post

Disbudpar Kelola Objek Wisata Sendiri

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In