• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Musnahkan BB Kasus Narkoba

Kejari Musnahkan BB Kasus Narkoba

15 Maret 2017
in MILENIAL

P – Dari 44 Kasus Narkoba di Kerinci dan Sungaipenuh

Sungaipenuh, AP – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, sejumlah Narkoba di Musnahkan. Narkoba yang terdiri dari Sabu-sabu, ganja dan Ekstasi ini, merupakan Barang Bukti (BB) sebanyak 44 kasus Narkoba di kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh, yang telah inkrah. Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sungaipenuh dan dihadiri oleh pihak Satres Narkoba Polres Kerinci, Rabu (15/03) kemarin.

Berita Lainnya

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Fahmi, mengatakan pemusnahan BB kasus narkoba dengan cara dibakar ini, karena proses hukum kasus-kasus tersebut sudah inkrah.

“Ini BB dari 44 kasus narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, sejak beberapa tahun terakhir, dan ada diantaranya merupakan BB kasus tahun 2012,” sebut Fahmi.

Berkaiatan dengan BB kasus narkoba 2012, sebut Fahmi, terdakwa mengajukan banding, dan baru turun putusannya pada 2015, sehingga terlambat pemusnahannya.

“Setelah tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh terdakwa, maka kita musnahkan berbarengan dengan BB kasus narkoba lain dari tahun 2014, 2015 dan 2016,” katanya.

Penuturan Fahmi, BB dari 44 kasus, yang dimusnahkan, 24 kasus sabu-sabu, 19 kasus ganja dan 1 kasus ektasi.

“Sabu sekitar 1 ons, ganja sekitar 5 kg, sedangkan untuk ektasi ada 82 butir milik terpidana petugas lapas,” ungkapnya.

Sementara itu, sabtu dia, untuk BB kasus narkoba tahun 2017, belum dilakukan pemusnahan, karena sebagian kasus narkoba masih dalam proses hukum di peradilan.

“Nanti kalau sudah inkrah (putusan tetap,red) kita akan lakukan pemusnahan lagi”, tandasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Buka Sosialisasi BPJS Kesehatan

Next Post

Disbudpar Kelola Objek Wisata Sendiri

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In