• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Spesialis Pencuri Meteran Listrik Diringkus

Spesialis Pencuri Meteran Listrik Diringkus

16 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi meringkus seorang pria bernama Syamsul Bahri alias Samsul (40). Warga RT 7 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur ini merupakan pelaku spesialis pencurian meteran listrik yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah wilayah di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, Syamsul beraksi seorang diri. Terakhir, ia mencuri meteran listrik di ruko milik Nirwan Sakno, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur pada 6 Februari lalu.

Berita Lainnya

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Bernard, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. “Pelaku diamankan di kawasan Pasar Kito, Kecamatan Jambi Selatan,” ujar Bernard, Rabu (15/3).

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengintai ruko yang baru jadi atau belum ditempati oleh pemiliknya. Ditambahkannya, pelaku mengambil meteran listrik dengan cara memotong kabel menggunakan tang.

Kemudian meteran yang berhasil dicuri dijual pelaku kepada penadah. Dari hasil pemeriksaan, kata Bernard, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian meteran listrik di berbagai tempat di Kota Jambi.

“Terkait kasus ini, kita mengimbau kepada pemilik ruko untuk berhati-hati, jangan dibiarkan dalam keadaan kosong,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polresta Jambi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BNN Musnahkan 80 Kilogram Shabu-Sabu

Next Post

Polisi Amankan Warga Pemilik Sabu Bersenjata Badik

Related Posts

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In