• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi Minta RUU Perlindungan TKI Segera Diselesaikan

Jokowi Minta RUU Perlindungan TKI Segera Diselesaikan

20 Maret 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pemerintah saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Presiden Joko Widodo meminta penggarapan revisi tersebut segera diselesaikan.

“Tadi Presiden sudah mengarahkan agar cepat diselesaikan. Model pelayanan ke depan harus terpadu dan terintegrasi. Semua orang yang pergi ke luar negeri harus terlayani dengan mudah dan tercatat di badan ini,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Nusron mengatakan pembagian tenaga kerja itu ada dua, yakni land base dan sea base, yang mencakup anak buah kapal (ABK) nelayan dan non-nelayan. Namun pendataan yang sea base selama ini tidak berjalan dengan baik.

“Kalau sekarang kan tenaga kerja yang ada di land base. Di sea base itu kan belum pernah. Sea base apa itu? ABK. ABK itu ada dua, ABK nelayan dan non-nelayan, yang selama ini dilayani di Kemenhub. Ini kan tidak ter-report dan tidak tercatat, connect dengan KBRI masing-masing,” katanya.

Rencananya, melalui revisi ini, penanganan tenaga kerja yang sea base akan dilakukan oleh BNP2TKI.

“Kalau sudah di BNP2TKI kan connect, dia kerja di mana, apa, sehingga kalau ada apa-apa ter-report. UU tadi sudah diarahkan oleh Pak Presiden supaya cepat diselesaikan, memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia, mempermudah proses dengan dilayani suatu badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi,” jelasnya.

“Kewenangannya ditambah dengan sea base tadi. Menjadi benar-benar terpadu satu pintu. Selama ini kan sebagian di Menaker, sebagian di Kemenhub. La ini nanti murni kementerian jadi regulator, kemudian badan ini menjadi operator pelayanan tapi berkoordinasi, bertanggung jawab, kepada Presiden dan berkoordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menteri Tenaga Kerja,” tambah Nusron. dtc

ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Batang Kayu Ilegal Diamankan

Next Post

Sanggar Rumah Cerdas Gratis Berdiri di Merangin

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In