• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi Minta RUU Perlindungan TKI Segera Diselesaikan

Jokowi Minta RUU Perlindungan TKI Segera Diselesaikan

20 Maret 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Pemerintah saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Presiden Joko Widodo meminta penggarapan revisi tersebut segera diselesaikan.

“Tadi Presiden sudah mengarahkan agar cepat diselesaikan. Model pelayanan ke depan harus terpadu dan terintegrasi. Semua orang yang pergi ke luar negeri harus terlayani dengan mudah dan tercatat di badan ini,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Nusron mengatakan pembagian tenaga kerja itu ada dua, yakni land base dan sea base, yang mencakup anak buah kapal (ABK) nelayan dan non-nelayan. Namun pendataan yang sea base selama ini tidak berjalan dengan baik.

“Kalau sekarang kan tenaga kerja yang ada di land base. Di sea base itu kan belum pernah. Sea base apa itu? ABK. ABK itu ada dua, ABK nelayan dan non-nelayan, yang selama ini dilayani di Kemenhub. Ini kan tidak ter-report dan tidak tercatat, connect dengan KBRI masing-masing,” katanya.

Rencananya, melalui revisi ini, penanganan tenaga kerja yang sea base akan dilakukan oleh BNP2TKI.

“Kalau sudah di BNP2TKI kan connect, dia kerja di mana, apa, sehingga kalau ada apa-apa ter-report. UU tadi sudah diarahkan oleh Pak Presiden supaya cepat diselesaikan, memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia, mempermudah proses dengan dilayani suatu badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi,” jelasnya.

“Kewenangannya ditambah dengan sea base tadi. Menjadi benar-benar terpadu satu pintu. Selama ini kan sebagian di Menaker, sebagian di Kemenhub. La ini nanti murni kementerian jadi regulator, kemudian badan ini menjadi operator pelayanan tapi berkoordinasi, bertanggung jawab, kepada Presiden dan berkoordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menteri Tenaga Kerja,” tambah Nusron. dtc

ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Batang Kayu Ilegal Diamankan

Next Post

Sanggar Rumah Cerdas Gratis Berdiri di Merangin

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In