• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kerinci dan Tanjabtim, Terapkan KIA di Jambi

Kerinci dan Tanjabtim, Terapkan KIA di Jambi

23 Maret 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – 2017, pemerintah pusat, memutuskan Kabupaten Kerinci dan kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) daerah di provinsi Jambi, melaksanakan penerapan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini berdasarkan keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) nomor 471.13-112 DUKCAPIL tahun 2017 tentang penetapan kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan KIA.

Berita Lainnya

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hakiman melalui sekretarisnya membenarkan hal itu.

“Ya, tahun ini kita, Kabupaten Kerinci bersama kabupatenTanjabtim, telah ditetapkan oleh Mendagri untuk melaksanakan penerapan penerbitan KIA,”ujar Nafritman.

Nafritman mengatakan untuk persiapan pelaksanaan program pusat tersebut, Disdukcapil sudah membuat nota dinas kepada bupati Kerinci terkait dukungan finansial pelaksanan penerapan penerbitan KIA, untuk kabupaten Kerinci.

Soalnya, kata dia, untuk penerbitan KIA ini dibutuhkan sejumlah fasilitas diantaranya komputer dan printer personalisasi, tinta untuk cetak kemudian biaya operasional dan lainnya.

“Kita sudah membuat nota dinas kepada bapak bupati Kerinci, tentang dukungan dana pelaksanaan penerbitan KIA”kata Nafritman

Penerapan KIA ini, lanjutnya, berdasarkan keputusan Mendagri RI No. 471.13 -112 Dukcapil tahun 2007 tentang penetapan kota/kabupaten sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ).

“KIA ini, diberikan kepada anak dari umur 0 – 17 tahun yang belum wajib KTP,”terangnya.

Hanya saja, tambahnya, KIA yang diterbitkan akan dibedakan sesuai usia anak. Untuk anak dari umur 0 hingga 5 tahun tanpa photo sedangkan yang berumur 5 sampai 17 tahun wajib pakai photo. Dan nantinya bagi anak yang sudah berusia genap 17 tahun, anak tersebut sudah wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP-el).

“Nanti NIK dari KIA itulah yang akan kita jadi NIK ke KTP-el,” sebut dia.

Sebelumnya, Disdukcapil Kerinci telah melaksanakan Sosialisasi KIA pada Kamis (16/3) lalu, bertempat di hotel aroma Sungaipenuh, dalam rangka persiapan pelaksanaan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), sekaligus menindaklanjuti ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13-112 DUKCAPIL tahun 2017, tentang penetapan kabupaten/kota sebagai pelaksana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2017.

Maka, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melaksanakan sosialisasi penerapan KIA tahun 2017, pada 50 kabupaten/kota, yang telah ditetapkan termasuk di kabupaten Kerinci.

Kegiatan sosialisasi KIA tersebut menghadirkan narasumber dari Kasubid Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dirjen Dukcapil Depdagri dan dihadiri jajaran Disdukcapil Kerinci.

Selain itu, untuk langkah pelaksanaan Disdukcapil  Kerinci, juga telah mengajukan beberapa kebutuhan sarana dan prasarana kepada bupati Kerinci. hen

ShareTweetSend
Previous Post

60 Hektare Tanaman Cabai Terserang Puso

Next Post

Hari Ini, Bupati Jadwalkan Pelantikan 12 OPD

Related Posts

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In