• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Langgar GSB, Bangunan di Jalan Sriwijaya Terancam Dibongkar

Langgar GSB, Bangunan di Jalan Sriwijaya Terancam Dibongkar

26 Maret 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berencana menertibkan bangunan yang menyalahi Garus Sepadan Bangunan (GSB). Dalam waktu dekat, pemerintah bakal memanggil warga yang melakukan penambahan bangunan berupa teras.

Otomatis pemilik bangunan yang bersangkutan akan dipanggil dan, memilih untuk membongkar sendiri atau dibongkar oleh pihak penegak peraturan daerah Tanjabbar.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kasat Pol PP Tanjabbar Syamsul Jauhari melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), H. Syah Amin mengaku, benar ada satu bangunan warga yang menambah bangunan namun tidak memiliki izin maka akan ditertibkan.

Syah Amin menjelaskan, bangunan itu milik Yansen warga Jalan Sriwijaya Kec Tungkal Ilir, dalam Kota Kualatungkal.

“Yang dipersoalkan itu pemilik bangunan itu menambah bangunan teras itu kedepan lagi belum ada izin tapi tetap saja masih bangun,” ungkap Syah Amin.

Bahkan, Kabid Penegak Perda dan Perkada mengakui, pihaknya bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjab Barat sudah turun ke lokasi pemilik bangunan tersebut.

“Yansen pemilik bangunan itu berjanji mau ke Kantor kita dan membuat surat peryataan siap untuk membongkar bangunan itu. Tapi sampai sekarang kita tunggu belum datang juga,” bebernya.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2002 tentang perobahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 23 tahun 2001 tentang bangunan, pada pasal 6 menyebutkan garis sempadan pagar terluar yang berbatasan dengan jalan ditentukan dua meter dari pinggir teratas atau bahu jalan, tinggi pagar yang berbatasan dengan jalan ditentukan maksimal 1,5 meter dari pemukiman halaman/teras dengan bentuk transparansi atau tembus pandang.

Sedangkan pasal 5, jalan protokol/utama 17 meter dari As Jalan, jalan kalektor I 14 meter dari As Jalan, Jalan Kalektor II 10,5 meter dari As Jalan, Jalan antar lingkungan 8,5 meter dari As Jalan, Jalan lokal 7,5 meter dari As Jalan, Jalan setapak 5 meter dari titik air pasang non.

“Pemilik mau bongkar sendiri tapi dia minta waktu. Jika tidak juga dilakukan kita akan membongkar nya bangunan itu,” tandasnya.

Perlu diketahui, dari data Pol PP Kualatungkal kurang lebih ada sekitar enam bangunan teras tanpa ada izin mendirikan bangunan bakal mendapat perhatian yang sama oleh Pemkab Tanjabbar untuk ditertibkan. (Her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Tegaskan PNS Jangan Menambah Libur

Next Post

H Al Haris Jenguk Korban Longsor dan Hanyut

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In