• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal

28 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan sopir truk pengangkut 8,3 meter kubik kayu ilegal yang ditangkap saat melintas di Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota, jalur Lintas Timur Sumatera.

Seorang tersangka berinisial Jb (40), warga Kabupaten Batanghari, sebagai sopir mobil truk yang mengangkut kayu ilegal itu diamankan bersama barang buktinya di Mapolda Jambi, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Winarta, Senin (28/03).

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Kayu yang diamankan itu berjenis rimba campuran yang diangkut menggunakan mobil truk saat melintas di wilayaah Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi atau tepatnya di jalan lintas timur Sumatera.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada mobil truk pengangkutan kayu ilegal dari Batanghari menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu tersebut, makanya diamankan,” kata Winarta didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan.

Kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa dengan tujuan ke wilayah Tanjung Jabung Barat dan polda masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu tersebut dan siapa yang terlibat.

Untuk sementara ini pelaku sopir dijerat pasal 16 jo 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH), dengan ancaman hukumaan lima tahun penjara, kata Winarta.

Untuk proses lebih lanjut pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta pihak pengelola taman nasional dan kejaksaan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Heboh, Warga Tabir Temukan Mayat Dikamar Mandi

Next Post

5 Perampok Dibekuk Polres Kerinci

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In