• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

4 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan modus mark up gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi.

Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Dua diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi, Ridham Priskap dan Syahrasaddin.

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto melalaui Kasi Penyidikan Imran Yusuf, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung, dan hasil pemeriksaan akan dievaluasi oleh tim penyidik.

“Mungkin dalam waktu seminggu kita akan melakukan evaluasi pemeriksaan, guna menentukan apakah hasil pemeriksaan kita bisa menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menjadi tersangka,” ujar Imran, Senin (03/04).

Diakui Imran, dari hasil penyidikan sementara sudah mengarah atau memfokus kepada siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam kejadian itu. Hanya saja siapa terduga pelaku tersebut, Imran belum mau mengungkapkan.

“Yang jelas hampir semua yang mengetahui persoalan tersebut sudah diminta keterangan baik dalam proses penyelidikan maupun tahap penyidikan. Semuanya hampir 20 orang termasuk dua mantan Sekda Ridham Priskap dan Syahrasaddin,” ujarnya.

Dijelaskan Imran, kedua mantan pejabat Pemprov ini dimintai keterangannya terkait pengetahuannya soal pencairan. Karena kata Imran, untuk pencairan uang itu ada proses yang dilalui, mulai pengajuan dari bawah ke atas baru bisa melakukan pencairan. “Jadi ada prosesnya,” sebut Imran.

Namun Imran menolak menyebutkan, apakah pelaku tunggal atau melibatkan orang lain. “Nanti lah kami akan mengumumkan kepada kawan-kawan sekalian ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan sementara terungkap peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016 ini. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk kepada korp Adyaksa, kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016, nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan memark up jumlah pegawai yang akan dibayarkan gajinya untuk golongan III. Nilai rata-rata yang dimarkup antara Rp 80 juta sampai 100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih. met

ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Tolak Paham Radikalisme dan ISIS

Next Post

Menang di MK, Petahana Melenggang

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In