• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 30, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menang di MK, Petahana Melenggang

Menang di MK, Petahana Melenggang

4 April 2017
in HEADLINE

Besok KPU akan Umumkan Kemenangan CE-Hilal

Sarolangun, AP – Tampaknya dua petahana dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Tebo dan Sarolangun tetap menjadi juara, setelah mengikuti tahapan pemilu hingga naik ke meja hijau (Mahkamah Konstitusi, red) tampaknya gugatan lawanya tidak diindahkan.

Berita Lainnya

Mentang-mentang Ketua RT, Seenaknya Saja Nakuti Warga Demoi Stockpile PT SAS

Mantan DPR RI Minta Al Haris Jangan Sibuk Cawe-cawe atau Mundur sebagai Gubernur Jambi

Dimutasi dari Jabatan Danrem Gapu Jambi, Supriono Dipromosikan Bintang 2, Ini Penggantinya

Setelah petahana Suka-Syahlan gugatannya di tolak MK, kini giliran Petahana Cek Endra dan Hilallatil Badri (CE-Hilal) Kabupaten Sarolangun kemabali menjabat sebagai Bupati untuk priode berikutnya, setelah MK menolak gugatan terhadap dirinya oleh Muhammad Madel – Musharsyah terkait hasil Pemilukada Sarolangun pada 15 Februari lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (04/04) siang sekitar pukul 11.26 Wib, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.

Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.

Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim, rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 Wib, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 Wib gugatan pemohon dilayangkan.

Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 Wib. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Ya, siang ini MK sudah membacakan putusan. Hasilnya ditolak tanpa pertimbangan karena melewati massa tenggang waktu yang ditetapkan,” kata komisioner KPU, Asriadi, dihubungi via ponselnya.

Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara,” ujarnya.

Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis nanti. “Kamis tanggal 6 April, sekitar pukul 14.00 Wib, kita akan penetapan,” pungkasnya. luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mark Up Gaji

Next Post

Mediasi Pemkab Dengan PT SCM Tegang

Related Posts

Ratusan Warga Gelar Doa Bersama di Lokasi Penolakan Stockpile Aurkenali

Mentang-mentang Ketua RT, Seenaknya Saja Nakuti Warga Demoi Stockpile PT SAS

27 November 2023
Instruksi Gubernur Haris ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Mantan DPR RI Minta Al Haris Jangan Sibuk Cawe-cawe atau Mundur sebagai Gubernur Jambi

22 November 2023
Dimutasi dari Jabatan Danrem Gapu Jambi, Supriono Dipromosikan Bintang 2, Ini Penggantinya

Dimutasi dari Jabatan Danrem Gapu Jambi, Supriono Dipromosikan Bintang 2, Ini Penggantinya

19 November 2023
Dukungan untuk Anies Mengalir Deras di Kolom Komentar Akun Resmi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Maaf Wo!

Dukungan untuk Anies Mengalir Deras di Kolom Komentar Akun Resmi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Maaf Wo!

19 November 2023
Kata Manis Al Haris Ketua Umum APPSI ke Cawapres Gibran: Menang Langsung Satu Putaran, Lanjutkan Program Jokowi, Tenang Mas

Kata Manis Al Haris Ketua Umum APPSI ke Cawapres Gibran: Menang Langsung Satu Putaran, Lanjutkan Program Jokowi, Tenang Mas

18 November 2023
Konsumsi Avtur Naik 62 Persen

Jambi Buka Rute Penerbangan Langsung ke Jeddah Tanpa Transit, Al Haris Memang Lincah dan Bernyali Mulia! Alasan Masuk Akal Diungkap Bos Bandara

16 November 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In