• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

10 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan 1.428 botol minuman keras sitaan Polda Jambi dari salah satu gudang di Kota Jambi adalah miras oplosan yang tidak layak konsumsi.

“Hasil pemeriksaan BPOM, sebagian dari miras tersebut diketahui tidak layak konsumsi karena menggandung alkohol terlalu tinggi,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro di Jambi Jumat (07/04).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Guntur mencontohkan kandungan alkohol yang di botol miras merek ‘Colombus’ yang disita itu melebihi batas normal. Sedangkan untuk botol mereka ‘McDonald’ berkadar lebih rendah.

Meski demikian seluruh mereka miras yang diamankan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Polda Jambi akan memanggil produsen miras yang barada di Tanggerang dengan tujuan untuk mengklarifikasi miras yang diamankan tersebut benar produksi produsen itu atau tidak.

“Pihak produsennya akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait produksi merek dagang miras itu,” kata Guntur lagi.

Sebelumnya, ada sebanyak 1.428 botol miras disita dari salah satu gudang yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pemilik ruko telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hilman Sinaga dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pelaksanaan UNBK tak Berjalan Mulus

Next Post

Moeldoko Pimpin HKTI

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In