• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

Ribuan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polda

10 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan 1.428 botol minuman keras sitaan Polda Jambi dari salah satu gudang di Kota Jambi adalah miras oplosan yang tidak layak konsumsi.

“Hasil pemeriksaan BPOM, sebagian dari miras tersebut diketahui tidak layak konsumsi karena menggandung alkohol terlalu tinggi,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro di Jambi Jumat (07/04).

Berita Lainnya

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Guntur mencontohkan kandungan alkohol yang di botol miras merek ‘Colombus’ yang disita itu melebihi batas normal. Sedangkan untuk botol mereka ‘McDonald’ berkadar lebih rendah.

Meski demikian seluruh mereka miras yang diamankan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Polda Jambi akan memanggil produsen miras yang barada di Tanggerang dengan tujuan untuk mengklarifikasi miras yang diamankan tersebut benar produksi produsen itu atau tidak.

“Pihak produsennya akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait produksi merek dagang miras itu,” kata Guntur lagi.

Sebelumnya, ada sebanyak 1.428 botol miras disita dari salah satu gudang yang berlokasi di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pemilik ruko telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hilman Sinaga dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pelaksanaan UNBK tak Berjalan Mulus

Next Post

Moeldoko Pimpin HKTI

Related Posts

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

Hadir Halal Bihalal Sumbagsel, Gubernur Al Haris: Kita Harus Saling Bantu

25 April 2026
Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In