• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Begal 18 Tahun Digulung Polisi

Begal 18 Tahun Digulung Polisi

24 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP –  Aparat Kepolisian Sektor Telanaipura berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan di jalanan atau begal saat tengah beraksi menggunakan senjata api untuk merampas harta benda milik korban.  Dia adalah Rahman Fauzan alias Fauzan (18) yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, menyebutkan, aksi terakhir pelaku dilakukan di depan kantor Kejati Jambi, pada September 2016 merampas harta benda korban bernama Nasuhi Ahmad berupa tiga unit telepon genggam. Korban pun langsung mendatangi Mapolsek.

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Setelah beberapa bulan sempat buron, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Telanaipura di kediamannya di Jalan KH A Majid RT 1 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.

“Dalam laporan korban, peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya janjian untuk menjual telepon genggam di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di depan Kejati Jambi untuk transaksi,” ujar Alamsyah, Senin kemarin 23 April 2017.

Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya langsung menodongkan senjata diduga senjata api jenis pistol dan merampas HP korban. Telanaipura untuk melaporkan peristiwa itu.

Alamsyah mengatakan, keberadaan pelaku teridentifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Telanaipura dan langsung menuju kediaman tersangka kemudian menangkapnya.

Atas perbuatannya tersangka Fauzan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” kata Alamsyah Amir. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Tambah Luas Area TPA Talang Gulo

Next Post

Pemkot Ajak Swasta Bangun Halte

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In