• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Terancam 20 Tahun Penjara

27 April 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Kemarin, Tiga dari Empat Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, tahun anggaran 2014, dititipkan di rumah perakitan Muaro Bulian.

Penitipan diakukan pihak kejaksaan Negeri Sungaipenuh, menjelang persidangan di pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Berita Lainnya

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Hal ini diungkapkan Kajari, melalui kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, dikejakasaan Negeri Sungaipenuh, saat menggiring tiga tersangka, menuju Muaro bulian, kemarin.

“Ya, ketiganya akan kita titipkan di Rutan Muaro bulian, selama 20 hari kedepan, karena Rutan di Jambi, penuh,” ungkap Mali Diaan.

Pegakuan Mali, ketiga tersangka akan diganjal dengan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. “Ya, ketiganya akan dikenakan dengan pasal 2 dan 3,” singkat Mali Diaan.

Mengacu dengan pasal 2 yang dimaksud, kalau terbukti akan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara pada pasal 3, akan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penitipan ketiga tersangka di rutan Muaro bulian, oleh kejaksaan Sungaipenuh, setelah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik Polres Kerinci, Kamis (27/4).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Ahmad Yani, selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar, pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.

Sebelumnya, Mayzardi, salah seorang penyidik Polres Kerinci, menyebutkan, bahwa ketiga tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, sebelumnya penyidik juga telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas kesehatan kabupaten Kerinci, Taoo Gulo.

“Ketiga tersangka ini, ancaman hukumannya sama dengan tersangka satunya lagi atasnama Taoo Gulo”, tegas Mayzardi. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Karet Terjun Bebas, Masyarakat Menjerit

Next Post

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Related Posts

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

Susunan Pengurus Perbasi Kota Jambi 2025-2029 Diketuai Ryanda Partawijaya

20 Juli 2025
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In