• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pancairan DD Masih Tersendat, 25 Desa Tak Bisa Pencairan

Pancairan DD Masih Tersendat, 25 Desa Tak Bisa Pencairan

7 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Dana Desa (DD) di Kabupaten Merangin untuk tahun 2017 tahap pertama sudah dicairkan sejak pada tanggal (05/06) kemarin, namun sampai saat ini masih tersendat.

Tersendatnya pencairan Dana Desa diakui Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Kabupaten Merangin, Pajarman mengatakan, dana yang dicairkan melalui Bank 9 Jambi masih ada beberapa kendala, seperti masih ada desa yang belum melaporkan APBDesanya.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

“intinya pencairan Dana Desa belum bisa di cairkan, karena masih ada Desa yang belum melaporkan APBDesanya, saat ini memang kita sudah sampaikan SP2D ke Bank namun belum bisa dicairkan,”kata Pajarman

dikatakannya lagi, Untuk triwulan pertama tahun 2017 ada sebanyak 25 desa yang tidak bisa mencairkan dana Desanya secara serentak karena belum laporkan APBDes.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Merangin mengatakan bahwa pencairan Dana Desa tidak ada masalah dan sudah bisa melakukan pencairan, hal ini disampaikan Kepala DPMD melaui kepala Bidang Pemerintahan Desa M Umar.

“Sejak kemarin sudah bisa dicairkan, memang kemarin ada informasi yang simpang siur, pada tanggal 5 juni kemaren sudah ada Desa yang cair,” ungkap umar.

Namun dijelaskannya dengan sistim dan peraturan yang harus dipahami bahwa pihak Bank yang membatasi jumlah pencairan karena perhari Bank hanya bisa mencairkan maksimal hanya 6 Miliar perhari.

“maka dibagilah menjadi sembilan kelompok setiap harinya sebanya 20 Desa Pencairanpun berdasarkan yang dulu melaporkan APDEsanya. dan melaporkan realisasi masing masing Desa,” singkatnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Hati-Hati Pilih Sekda Provinsi

Next Post

Disperindag Temukan Makanan dan Minuman Kadaluarsa Beredar

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In