• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

Jangjik Moza: Perusahaan wajib bayar THR

14 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Merangin, Jangcik Moza menyatakan pihak perusahaan wajib membayar THR pekerja pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau sekitar tanggal 18 Juni 2017.

“Aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib bayar THR pada H-7 atau tepatnya tanggal 18 Juni 2017,” katanya, rabu (14/06).

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang dan semua perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut. Untuk ketentuan pembayaran THR, apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan dibawah satu tahun, perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok. Sementara untuk satu tahun keatas, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Selain itu ada juga sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan Permennaker Nomor 20 Tahun 2016 Bagi karyawan diharap  melaporkan kalau ada perusahaan yng tidak bayar THR,” Tegas Jangcik.(Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Kerusakan Jalan Dalam Kota Mulai Menjalar

Next Post

Disnakan Segera Eliminasi Anjing Liar

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In