• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tambah Cuti, PNS Bakal Disanksi

Tambah Cuti, PNS Bakal Disanksi

2 Juli 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Pasalnya, cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup lama. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Afrizal HS.

“Liburnya kan sudah cukup lama, diminta kepada PNS untuk mulai melaksanakan tugas sesuai peraturan,” ujarnya.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Dikatakan Afrizal, bahwa penetapan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah cukup pas, yakni dimulai pada 23 Juni hingga 03 Juli. “PNS kembali aktif masuk kerja pada Senin 03 Juli, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk itu, Ia menegaskan kepada seluruh PNS di Kerinci, melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri dengan alasan apapun, hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter. “Alasan yang lain tidak akan diterima, pasalnya pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur hari raya usai,” tegasnya.

Bahkan pihaknya juga menegaskan, bakal menindak tegas para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama. Dan Pemkab Kerinci sudah menyiapkan sanksi, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Selain melarang penambahan cuti bagi PNS, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat pada hari-hari menjelang cuti bersama berlangsung. Biasanya, ada PNS yang mangkir dari pekerjaanya beberapa hari sebelum cuti berlangsung. “Kami akan awasi ketat, entah akan dilakukan sidak atau bagaimana, mekanismenya kami sesuaikan saja nantinya. Yang jelasnya, kami akan lakukan sidak,” sebutnya.

Sementara itu, aturan berbeda berguna bagi PNS yang piket saat libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung. Para PNS yang piket dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan juga Dinas Kesehatan. “Mereka diperbolehkan untuk mengambil cuti pengganti, setelah piket kerja mereka selesai,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Arus Balik Lebaran 2017 Ramai Lancar

Next Post

Zola Dijadwalkan Buka Lomba Biduk

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In