• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tambah Cuti, PNS Bakal Disanksi

Tambah Cuti, PNS Bakal Disanksi

2 Juli 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Pasalnya, cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup lama. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Afrizal HS.

“Liburnya kan sudah cukup lama, diminta kepada PNS untuk mulai melaksanakan tugas sesuai peraturan,” ujarnya.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Dikatakan Afrizal, bahwa penetapan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah cukup pas, yakni dimulai pada 23 Juni hingga 03 Juli. “PNS kembali aktif masuk kerja pada Senin 03 Juli, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Untuk itu, Ia menegaskan kepada seluruh PNS di Kerinci, melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri dengan alasan apapun, hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter. “Alasan yang lain tidak akan diterima, pasalnya pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur hari raya usai,” tegasnya.

Bahkan pihaknya juga menegaskan, bakal menindak tegas para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama. Dan Pemkab Kerinci sudah menyiapkan sanksi, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Selain melarang penambahan cuti bagi PNS, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat pada hari-hari menjelang cuti bersama berlangsung. Biasanya, ada PNS yang mangkir dari pekerjaanya beberapa hari sebelum cuti berlangsung. “Kami akan awasi ketat, entah akan dilakukan sidak atau bagaimana, mekanismenya kami sesuaikan saja nantinya. Yang jelasnya, kami akan lakukan sidak,” sebutnya.

Sementara itu, aturan berbeda berguna bagi PNS yang piket saat libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung. Para PNS yang piket dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan juga Dinas Kesehatan. “Mereka diperbolehkan untuk mengambil cuti pengganti, setelah piket kerja mereka selesai,” tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Arus Balik Lebaran 2017 Ramai Lancar

Next Post

Zola Dijadwalkan Buka Lomba Biduk

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In