• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diknas Bakal Panggil Kepsek SMKN 5

Diknas Bakal Panggil Kepsek SMKN 5

10 Juli 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh,  AP – Beberapa waktu lalu sejumlah siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 kota Sungaipenuh melakukan protes.

Protes ini dilakukan sejumlah siswa jurusan elektronika tak bisa mengikuti ujian di perguruan tinggi negeri. Selain itu, dikarenakan belum mendapatkan Raport dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari sekolah.

Berita Lainnya

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Seperti diungkapkan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, kepada sejumlah wartawan, mengakui, anaknya tidak bisa mengikuti ujian di perguruan tinggi jurusan Elektro dikarenakan belum mendapatkan Rapor dan SKHU dari sekolah.

“Pihak sekolah belum memberikan SKHU dan rapor kepada anak kami, sehingga anak kami tidak bisa kuliah di perguruan tinggi. Karena itu adalah syarat untuk masuk ujian Perguruan tinggi,” sebut dia, senin (10/07).

Ia yang menyayangkan tindakan pihak sekolah. Menganggap, pihak sekolah telah mengabaikan hak siswa.

“Tidak bisa ikut mendaftar perguruan tinggi dengan alasan SKHU dan rapor belum diberikan pihak sekolah. Banyak juga yang jadinya masuk ke perguruan tinggi swasta,” kata wali murid lagi.

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMK 5 Sungaipenuh, Faisal, membenarkan hal ini.  Menurut dia, karena belum keluarnya SKHU. Namun,  dirinya membantah kesalahan sekolah,  pasalnya saat pengambilan SKH yang telah ditentukan sekolah siswa tersebut tidak datang.

“Siswa tidak mengambil saat waktu pengumuman kelulusan. Sedangkan setelah itu disambut dengan libur lebaran, tapi kemarin sudah kita berikan SKHU ke yang bersangkutan,” sebut Faisal

Lebih jauh Faisal menyebutkan, tidak semua siswa mengalami hal yang serupa. “dari 96 siswa lulusan, hanya beberapa orang saja yang belum mengambil rapat dan SKHU,” beber dia

Sementara itu,  Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungaipenuh, Hadiyandra, kepada wartawan, mengakui belum mendapat laporan dan informasinya.

“Kita belum dapat info dan laporannya,  kita akan tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kita akan panggil dan minta keterangan dari pihak sekolah,” tegas Hadiyandra.

Lebih jauh dia menyebutkan, meski bukan lagi kewengangan pihaknya, namun pihaknya tetap akan membantu mencarikan solusinya.

“Kita tetap akan bantu cari solusinya. Karena siswanya kan anak-anak kita dari Sungaipenuh, kalau memang tidak bisa melanjutkan keperguruan tinggi,  kan kasihan”, tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Romi Minta Pelayanan Polres Lebih Optimal

Next Post

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak Dipicu Faktor Ekonomi

Related Posts

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

22 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In