• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

5 September 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari meminta kepada peserta wajib pajak di wilayah kabupaten Batanghari  untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2017. Batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September ini.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, M Azan SH melalui Kabid PBB dan BPHTB, Atang Priyatna mengatakan, mengingat batas akhir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September 2017, maka pihaknya menghimbau kepada pihak desa terutama wajib pajak yang ada di desa setempat untuk segera meluniasi PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

“Kami ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak PBB,” himbau Atang, Selasa (05/09).

Atang  menyebutkan jika sampai dengan tanggal pada jatuh tempo belum dibayarkan, maka pada tanggal berikutnya tetap dapat dilaksanakan pembayaran dengan dikenakan sanksi denda bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah besaran tagihan.

Jika pada jatuh tempo wajib pajak belum melunasi pajak PBB, maka wajib pajak membayar piutang PBB yaitu, pokok piutang PBB ditambah denda perbulan berdasarkan bulan pembayaran. Dan terkait tunggakan piutang PBB, maka jumlah piutang PBB wajib pajak akan terus bertambah 2 persen perbulan berdasarkan bulan pembayaran dan akan dikenakan sanksi denda maksimal untuk 24 bulan.

“Kalau lewat batas jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” tegas Atang. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ringkus Pelaku Hipnotis Tukar Emas Palsu

Next Post

Polres Tanjabtim Tangkap Penyeludupan Barang Impor

Related Posts

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In