• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

Telat Bayar PBB Didenda 2 Persen

5 September 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari meminta kepada peserta wajib pajak di wilayah kabupaten Batanghari  untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2017. Batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September ini.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, M Azan SH melalui Kabid PBB dan BPHTB, Atang Priyatna mengatakan, mengingat batas akhir/jatuh tempo pembayaran PBB tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 September 2017, maka pihaknya menghimbau kepada pihak desa terutama wajib pajak yang ada di desa setempat untuk segera meluniasi PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

“Kami ingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak PBB,” himbau Atang, Selasa (05/09).

Atang  menyebutkan jika sampai dengan tanggal pada jatuh tempo belum dibayarkan, maka pada tanggal berikutnya tetap dapat dilaksanakan pembayaran dengan dikenakan sanksi denda bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah besaran tagihan.

Jika pada jatuh tempo wajib pajak belum melunasi pajak PBB, maka wajib pajak membayar piutang PBB yaitu, pokok piutang PBB ditambah denda perbulan berdasarkan bulan pembayaran. Dan terkait tunggakan piutang PBB, maka jumlah piutang PBB wajib pajak akan terus bertambah 2 persen perbulan berdasarkan bulan pembayaran dan akan dikenakan sanksi denda maksimal untuk 24 bulan.

“Kalau lewat batas jatuh tempo, maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda 2 persen perbulannya,” tegas Atang. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ringkus Pelaku Hipnotis Tukar Emas Palsu

Next Post

Polres Tanjabtim Tangkap Penyeludupan Barang Impor

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In