• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Kotabaru Ringkus Pelaku Curanmor

14 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Reskrim Polsek Kotabaru meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Lorong Solo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasusnya terungkap setelah polisi menerima laporan korban Yudi Andrean (18), yang melapor ke Polsek Kotabaru, setelah sepeda motor miliknya dicuri saat diparkir depan rumahnya, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brihagir Polisi Alamsyah Amir, Kamis (14/09).

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Kotabaru berhasil menemukan identitas para pelaku yang kemudian langsung meringkus pelaku yang berjumlah dua orang.

Pelakunya Barik Waladan (18) dan Parmansyah (20) merupakan warga Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan datang ke Jambi untuk melakukan aksi kejahatan seperti curanmor yang kemudian sepeda motornya dibawa ke luar kota untuk langsung dijual.

Selain menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam merah milik korban yang rencananya akan dijual ke luar kota dalam waktu dekat, namun keburu keduanya berhasil ditangkap polisi.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kasusnya kini sedang dikembangkan oleh kepolisian. ant

ShareTweetSend
Previous Post

FPGNM Jambi 2017 Ditutup Asisten II Setda Merangin

Next Post

Kakanwil Kemenkumham Jambi Akui Kalapas Tebo Ditahan

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In