• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

21 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang terdakwa Herman Susilo sebagai kepala desa dan Habibi bendahara desa dalam kasus korupsi dana desa (DD) Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Muarojambi senilai Rp90 juta pada tahun anggaran 2016.

Majelis hakim diketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/09), setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan karena sidang beragendakan pembacaan tuntutan belum siap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) maka sidang ditunda dan akan dilanjukan minggu kedepan.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

“Sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 September mendatang,” kata Lukas Sahabat Duha.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa dari hasil penjelasan keterangan saksi saksi, untuk tersangka Kepala Desa Sengakti Baru, Herman Susilo, bahwa terdakwa telah melakukan penarikan uang melalui bendahara desa, Habibi pada Agustus 2016 sejumlah Rp90 juta.

Dimana kepala desa Herman mengambil uang tersebut sebesar Rp60 juta dengan alasan untuk dipergunakan biaya MTQ, sisanya sekitar Rp30 juta dipegang oleh bendahara desa, Habibi yang keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa.

Setelah diperiksa bendahara desa, Habibi mengembalikan uang tersebut ke rekening desa sekitar Rp30 juta sedangkan Herman mengaku bahwa dia menarik uang tersebut untuk biaya kegiatan MTQ pada waktu itu desanya ditunjuk sebagai tuan rumah untuk menggelar hajatan tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Paripurna Istimewah, M Zen Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Batanghari

Next Post

Pimpinan Bawaslu Periode 2017-2022 Resmi Dilantik

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In