• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

21 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang terdakwa Herman Susilo sebagai kepala desa dan Habibi bendahara desa dalam kasus korupsi dana desa (DD) Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Muarojambi senilai Rp90 juta pada tahun anggaran 2016.

Majelis hakim diketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/09), setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan karena sidang beragendakan pembacaan tuntutan belum siap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) maka sidang ditunda dan akan dilanjukan minggu kedepan.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

“Sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 September mendatang,” kata Lukas Sahabat Duha.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa dari hasil penjelasan keterangan saksi saksi, untuk tersangka Kepala Desa Sengakti Baru, Herman Susilo, bahwa terdakwa telah melakukan penarikan uang melalui bendahara desa, Habibi pada Agustus 2016 sejumlah Rp90 juta.

Dimana kepala desa Herman mengambil uang tersebut sebesar Rp60 juta dengan alasan untuk dipergunakan biaya MTQ, sisanya sekitar Rp30 juta dipegang oleh bendahara desa, Habibi yang keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa.

Setelah diperiksa bendahara desa, Habibi mengembalikan uang tersebut ke rekening desa sekitar Rp30 juta sedangkan Herman mengaku bahwa dia menarik uang tersebut untuk biaya kegiatan MTQ pada waktu itu desanya ditunjuk sebagai tuan rumah untuk menggelar hajatan tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Paripurna Istimewah, M Zen Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Batanghari

Next Post

Pimpinan Bawaslu Periode 2017-2022 Resmi Dilantik

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In