• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

Hakim Tunda Sidang Terdakwa Korupsi Dana Desa

21 September 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menunda sidang terdakwa Herman Susilo sebagai kepala desa dan Habibi bendahara desa dalam kasus korupsi dana desa (DD) Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Muarojambi senilai Rp90 juta pada tahun anggaran 2016.

Majelis hakim diketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/09), setelah membuka jalannya persidangan beberapa menit kemudian majelis menyatakan karena sidang beragendakan pembacaan tuntutan belum siap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) maka sidang ditunda dan akan dilanjukan minggu kedepan.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

“Sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 September mendatang,” kata Lukas Sahabat Duha.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa dari hasil penjelasan keterangan saksi saksi, untuk tersangka Kepala Desa Sengakti Baru, Herman Susilo, bahwa terdakwa telah melakukan penarikan uang melalui bendahara desa, Habibi pada Agustus 2016 sejumlah Rp90 juta.

Dimana kepala desa Herman mengambil uang tersebut sebesar Rp60 juta dengan alasan untuk dipergunakan biaya MTQ, sisanya sekitar Rp30 juta dipegang oleh bendahara desa, Habibi yang keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga keduanya dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa.

Setelah diperiksa bendahara desa, Habibi mengembalikan uang tersebut ke rekening desa sekitar Rp30 juta sedangkan Herman mengaku bahwa dia menarik uang tersebut untuk biaya kegiatan MTQ pada waktu itu desanya ditunjuk sebagai tuan rumah untuk menggelar hajatan tersebut. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Paripurna Istimewah, M Zen Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Batanghari

Next Post

Pimpinan Bawaslu Periode 2017-2022 Resmi Dilantik

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In