• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jambi Terapkan Perwal No 20/2017

Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jambi Terapkan Perwal No 20/2017

3 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dalam upaya menertibkan Kendaraan yang biasa parkir diarea terlarang diruas badan jalan, Pemerintah Kota Jambi saat ini intens mensosialisasikan dan menerapkan Peraturan Walikota No 20 tahun 2017.

Perwal No 20 tahun 2017 ini merupakan aturan sangsi penderekan bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melakukan parkir disembarang tempat.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Walikota Jambi DR. H. Syarief Fasha mengatakan dalam aturan Perwal No 20 Tahun 2017 itu, bagi kendaraan yang kedapatan parkir diarea terlarang juga akan dikenakan sangsi denda administratif sebesar 500 ribu rupiah.

“Sebelum kita melakukan denda administrasi kita akan lakukan penderakan terlebih dahulu, dalam dua bulan ini sejak diberlakukan perwal tersebut sudah banyak kendaraan yang kita derek,” jelas Fasha, Selasa (03/10).

Untuk memberi efek jera kata Walikota Fasha, pihaknya juga telah melakukan pengembosan ban serta mengunci kendaraan bermotor.

“Selain itu, pihak kita juga memberikan sangsi tilang, tetapi pada bulan depan akan kita terapkan sangsi denda Administratif sebesar 500 ribu rupiah,” Papar Fasha.

Selain itu Saleh Ridho Kepala Dishub Kota Jambi kepada mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penerapan dan mensosialisaikan perwal no 20 tahun 2017 itu.

Dikatakannya saat ini penerapan Administratif Denda sebesar 500 ribu rupiah tersebut masih dalam tahap proses. “Pertengahan bulan ini akan kita terapkan denda Administratif,” ujarnya.

Shaleh Ridho mengatakan sementara saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 Juta untuk menerapkan perwal nomor 20 Tahun 2017 yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Dikatakannya lagi, area jalan yang dilarang parkir atau kawasan Tertib lalulintas yaitu dikawasan Jalan Jendral Sudirman, Kawasan Gatot Subroto sampai ke simpang bata, dan juga kawasan Trotoar atau bahu jalan.

“Kawasan-kawasan tersebut sudah mulai kita sosialisasikan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan,” ujarnya. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

Cek Endra Panen ikan Nila di Bukit Bumi Raya Singkut

Next Post

Batik Motif Angso Duo Pilihan Terfavorit

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In