• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jambi Terapkan Perwal No 20/2017

Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jambi Terapkan Perwal No 20/2017

3 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dalam upaya menertibkan Kendaraan yang biasa parkir diarea terlarang diruas badan jalan, Pemerintah Kota Jambi saat ini intens mensosialisasikan dan menerapkan Peraturan Walikota No 20 tahun 2017.

Perwal No 20 tahun 2017 ini merupakan aturan sangsi penderekan bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melakukan parkir disembarang tempat.

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Walikota Jambi DR. H. Syarief Fasha mengatakan dalam aturan Perwal No 20 Tahun 2017 itu, bagi kendaraan yang kedapatan parkir diarea terlarang juga akan dikenakan sangsi denda administratif sebesar 500 ribu rupiah.

“Sebelum kita melakukan denda administrasi kita akan lakukan penderakan terlebih dahulu, dalam dua bulan ini sejak diberlakukan perwal tersebut sudah banyak kendaraan yang kita derek,” jelas Fasha, Selasa (03/10).

Untuk memberi efek jera kata Walikota Fasha, pihaknya juga telah melakukan pengembosan ban serta mengunci kendaraan bermotor.

“Selain itu, pihak kita juga memberikan sangsi tilang, tetapi pada bulan depan akan kita terapkan sangsi denda Administratif sebesar 500 ribu rupiah,” Papar Fasha.

Selain itu Saleh Ridho Kepala Dishub Kota Jambi kepada mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penerapan dan mensosialisaikan perwal no 20 tahun 2017 itu.

Dikatakannya saat ini penerapan Administratif Denda sebesar 500 ribu rupiah tersebut masih dalam tahap proses. “Pertengahan bulan ini akan kita terapkan denda Administratif,” ujarnya.

Shaleh Ridho mengatakan sementara saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 Juta untuk menerapkan perwal nomor 20 Tahun 2017 yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Dikatakannya lagi, area jalan yang dilarang parkir atau kawasan Tertib lalulintas yaitu dikawasan Jalan Jendral Sudirman, Kawasan Gatot Subroto sampai ke simpang bata, dan juga kawasan Trotoar atau bahu jalan.

“Kawasan-kawasan tersebut sudah mulai kita sosialisasikan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan,” ujarnya. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

Cek Endra Panen ikan Nila di Bukit Bumi Raya Singkut

Next Post

Batik Motif Angso Duo Pilihan Terfavorit

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In