• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tabrak Truck Rusak di Tabir, Aiman Meninggal di Tempat

Tabrak Truck Rusak di Tabir, Aiman Meninggal di Tempat

22 Oktober 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Malang bagi Aiman (51) yang merupakan warga Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo harus meninggal di lokasi kejadian setelah menabrak bak belakang Truck.

Sementara rekannya  Agustara (43) warga Desa Baru, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo mengalami luka lebam dibagian wajah, tangan kiri dan kedua kakinya patah.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Kejadian bermula sekira pukul 00.30 WIB Sabtu (21/10/2017) saat Sepeda Motor jenis Honda Revo dengan Nomor Polisi BH 4467 CI yang dikendarai Aiman  dari arah Bangko menuju arah Muaro Bungo.

Setiba dilokasi kejadian di Jalan Lintas Sumatera KM 39 Dusun Sungai Abu, Kecamatan Tabir  langsung menghantam Bak belakang Mobil Truck milik Ahmad Wahyudin (27) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang berhenti dibadan karena rusak.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, melalui Paur Humas Ipda Sitorus membenarkan hal ini dan pihaknya sudah mengamankan barang bukti.

“Korban atas nama Aiman meninggal di TKP sementara rekannya Agustara dirawat di Puskesmas Rantau Panjang, Barang Bukti yang diamankan satu unit Roda Dua dan Satu Unit Roda Enam dikantor Laka Lantas,” pungkas Ipda Sitorus. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Paripurna DPRD,Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA Dan PPAS

Next Post

Jangan Potong Sapi dan Kerbau Betina

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In