• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
43 Kg Ganja Diamankan Dari Loket Bus

Ilustrasi

43 Kg Ganja Diamankan Dari Loket Bus

22 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 43 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi dari salah satu loket bus dengan menangkap empat orang pelakunya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu (21/10), mengatakan penangkap para pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Barang haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung namun saat berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut.

Keempat pelaku itu adalah Agung Ari Susanto (38), Firdaus (44), Eka Firdaus (27), dan Rio Saputra (23).

Kejadian ini berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung dan kemudian diselidiki informasi itu, anggota berhasil mengamankan Agung Ari Susanto (38), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.

Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan ke Firdaus (44) warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari pengakuan Firdaus bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja tersebut kepada Eka Firdaus(27), merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Paket ganja kering itu kemudian berantai kepada kepada Rio Saputra (23), warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” kata Kuswahyudi.

Dari keempat pelaku petugas juga mengaman barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.

“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Terus Berusaha Tingkatkan Produktivitas Pertanian Padi

Next Post

Warga Mulai Rawan Diserang DBD

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In