• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Mucikari di Hotel

Polda Tangkap Mucikari di Hotel

29 Oktober 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Anggota Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Jambi dan kali ini yang ditangkap seorang mucikari di sebuah hotel.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

“Kali ini, pengungkapan kasusnya dilakukan anggota di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa lalu (23/10),” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan melalui Kanit 1 Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kompol Yanefi di Jambi Jumat (27/10).

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diamankan dari hotel saat menunggu dua korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Selain tersangka, Yanelfi mengatakan, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua korban, yakni MR (29) dan FW (20). Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, dua kondom bekas pakai, bukti pembayaran kamar hotel serta telepon genggam warna putih.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan informasi ada aktivitas TPPPO di salah satu hotel di kawasan Pasar. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Yanefi.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi ‘BeeTalk’ dan penyidik Polda Jambi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Mumu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Sijenjang

Next Post

Polda Ungkap 480 Kasus Narkoba

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In