• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selain Jadi Mucikari, Janda Muda Ini Juga Ikut Jajakan Diri

Selain Jadi Mucikari, Janda Muda Ini Juga Ikut Jajakan Diri

30 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi. Kali ini, pengungkapan dilakukan di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Selasa (23/10) lalu.

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk petugas kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diciduk di hotel saat menunggu dua orang korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kanit 1 Subdit IV Renakta Kompol Yanefi, mengatakan selain tersangka, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua orang korban, yakni MR (29) dan FW (20). Disebutkannya, MR dan FW ditemukan tengah berkencan dengan laki-laki hidung belang di dua kamar berbeda.

Selain kedua korban, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 1,5 juta, dua buah kondom bekas pakai, bil hotel, serta HP merk Oppo warna putih. “Sejauh ini, korban yang kita ketahui baru dua orang,” ujar Yanefi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/10).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi BeeTalk. Oleh tersangka, korban ditawarkan seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Hasil dari TPPO tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan tersangka, dimana korban mendapatkan bagian lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu menurut informasi di kepolisian, selain menjadi mucikari tersangka juga ikut menjajakan diri. “Aktivitas tersebut sudah dilakukan tersangka selama lebih kurang satu tahun,” ujar sumber di kepolisian.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah ada korban lainnya atau tidak. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO. met

 

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Terima Masukan Pedagang, Agen, Distributor, Tokoh Masyarakat

Next Post

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Basit Diperiksa Intensif

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In