• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selain Jadi Mucikari, Janda Muda Ini Juga Ikut Jajakan Diri

Selain Jadi Mucikari, Janda Muda Ini Juga Ikut Jajakan Diri

30 Oktober 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi. Kali ini, pengungkapan dilakukan di salah satu hotel melati yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Selasa (23/10) lalu.

Pada pengungkapan kasus kali ini, seorang mucikari berinisial IS alias Mumu berhasil diciduk petugas kepolisian. Janda muda berusia 20 tahun tersebut diciduk di hotel saat menunggu dua orang korban selesai melayani laki-laki hidung belang.

Berita Lainnya

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kanit 1 Subdit IV Renakta Kompol Yanefi, mengatakan selain tersangka, dari lokasi penangkapan pihaknya juga mengamankan dua orang korban, yakni MR (29) dan FW (20). Disebutkannya, MR dan FW ditemukan tengah berkencan dengan laki-laki hidung belang di dua kamar berbeda.

Selain kedua korban, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 1,5 juta, dua buah kondom bekas pakai, bil hotel, serta HP merk Oppo warna putih. “Sejauh ini, korban yang kita ketahui baru dua orang,” ujar Yanefi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/10).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang lewat aplikasi BeeTalk. Oleh tersangka, korban ditawarkan seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Hasil dari TPPO tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan tersangka, dimana korban mendapatkan bagian lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu menurut informasi di kepolisian, selain menjadi mucikari tersangka juga ikut menjajakan diri. “Aktivitas tersebut sudah dilakukan tersangka selama lebih kurang satu tahun,” ujar sumber di kepolisian.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah ada korban lainnya atau tidak. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO. met

 

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Terima Masukan Pedagang, Agen, Distributor, Tokoh Masyarakat

Next Post

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Basit Diperiksa Intensif

Related Posts

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Amir Hamzah: Kata-kata Bupati Merajuk Itu Hoax, SK Tetap Dibagikan

15 Juli 2025

Bupati Batang Hari: Saya Ingin Seluruh PPPK Kerja Sepenuh Hati

15 Juli 2025
Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In