• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Siap Diperiksa KPK

Zumi Zola Siap Diperiksa KPK

6 Desember 2017
in DAERAH

Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli menyatakan dirinya siap diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Saya selalu ditanyakan bagaimana siap apa tidak kalau dipanggil. Insya Allah kalau dipanggil saya akan datang karena patuh dan hormat kepada hukum yang berlaku di negara ini, saya warga negara indonesia dan pejabat negara. Sampai saat ini belum ada pemanggilan itu,” kata Zumi Zola di Istana Presiden Bogor, Rabu (06/12).

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Hal itu terkait ditetapkannya Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai tersangka pemberi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono dengan total uang yang diamankan Rp4,7 miliar.

“Saya berkoordinasi dengan Plt Sekda, beliau dalam anggaran kan ketua tim TAPD. Perintah saya itu memastikan semua program program politik, RPJMD, visi misi harus ada karena setiap tahun itu ada target targetnya. Saya memastikan itu,” tambah Zumi.

Sedangkan koordinasi dengan DPRD terkait sidang paripurna atau hubungan politik.

“Jadi seingat saya itu sebagian besar sebatas kedinasan,” tambah Zumi.

Ia juga mengaku memerintahkan Sekda untuk bekerja sesuai prosedur.

“Kan kemarin sudah ada ya ‘statement’ dari sekda yang mengatakan tidak ada terlibat, saya juga tidak terlibat, juga dari tersangka di sana. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman teman DPRD,” ungkap Zumi.

Contohnya di salah satu daerah butuh jalan, butuh bantuan untuk nelayan. “Silakan lakukan selama itu tidak menyalahi aturan. Kita fasiltasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa tiba-tiba dipenghujung nanti ada, wah tidak bisa seperti itu,” ungkap Zumi.

Uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 berhubung tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Terima Penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan

Next Post

Menkominfo: Thailand Ingin Pelajari Indonesia Tangani "OTT"

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In