• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

26 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Saat ini keberadaan warung Tuak di Merangin semakin menjamur. Bahkan, keberadaannya dilokasi yang tidak jauh dari areal perkantoran pemerintah kota Bangko, Hal ini tentunya dikeluhkan masyarakat Merangin. Karena dikhawatirkan dampak negatif dari keberadaan warung Tuak dan sejumlah tempat Hiburan tak berizin tersebut akan berdampak kepada masyarakat sekitar.

Beberapa elemen masyarakat dan aktivis Mahasiswa mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menindak Warung Tuak, Salon, Panti Pijat serta Tempat Karoke yang meyalahgunakan izin untuk kegiatan Prostitusi bahkan yang sama sekali tidak memiliki izin tersebut.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Meyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Merangin Akmal Zen, yang dibincangi Aksipost seusai acara sosialisasi pemilu di hotel Anisa,Jumat (22/12) mengatakan, Jajarannya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) masih mempelajari dan mengkaji Peraturan Daerah apakah Tuak Masuk dalam kategori Miras atau Minuman Tradisonal.

“Didalam Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras, itu termasuk dalam minuman berfermentasi apakah masuk dalam kategori minuman tradisoanal atau tidak, perlu dikaji terlebih dahulu,” jelas Akmal Zen.

Jika memang Tuak dilarang dan melanggar Perda, Akmal Zen, menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual bebas Tuak tersebut.

“Kalau memang tidak boleh dan melanggar Perda dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait tempat hiburan seperti salon,karaoke dan panti pijat yang menyalah gunakan izin bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali Akmal Zen mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Kesatu ke beberapa Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke.

“Sudah kami berikan Surat Peringatan Satu kepada masing-masing Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke untuk berjalan sesuai izin dan sudah ada beberapa yang sudah melengkapi izin dan ada dua yang belum akan kami beri Surat Peringatan kedua kalau masih tidak diindahkan akan kita beri Surat Peringatan ke tiga dan akan kita ditutup untuk sementara,” Pungkas Akmal Zen.( nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Cek Pos Pam Lilin 2017

Next Post

Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In