• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

26 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Saat ini keberadaan warung Tuak di Merangin semakin menjamur. Bahkan, keberadaannya dilokasi yang tidak jauh dari areal perkantoran pemerintah kota Bangko, Hal ini tentunya dikeluhkan masyarakat Merangin. Karena dikhawatirkan dampak negatif dari keberadaan warung Tuak dan sejumlah tempat Hiburan tak berizin tersebut akan berdampak kepada masyarakat sekitar.

Beberapa elemen masyarakat dan aktivis Mahasiswa mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menindak Warung Tuak, Salon, Panti Pijat serta Tempat Karoke yang meyalahgunakan izin untuk kegiatan Prostitusi bahkan yang sama sekali tidak memiliki izin tersebut.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Meyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Merangin Akmal Zen, yang dibincangi Aksipost seusai acara sosialisasi pemilu di hotel Anisa,Jumat (22/12) mengatakan, Jajarannya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) masih mempelajari dan mengkaji Peraturan Daerah apakah Tuak Masuk dalam kategori Miras atau Minuman Tradisonal.

“Didalam Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras, itu termasuk dalam minuman berfermentasi apakah masuk dalam kategori minuman tradisoanal atau tidak, perlu dikaji terlebih dahulu,” jelas Akmal Zen.

Jika memang Tuak dilarang dan melanggar Perda, Akmal Zen, menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual bebas Tuak tersebut.

“Kalau memang tidak boleh dan melanggar Perda dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait tempat hiburan seperti salon,karaoke dan panti pijat yang menyalah gunakan izin bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali Akmal Zen mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Kesatu ke beberapa Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke.

“Sudah kami berikan Surat Peringatan Satu kepada masing-masing Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke untuk berjalan sesuai izin dan sudah ada beberapa yang sudah melengkapi izin dan ada dua yang belum akan kami beri Surat Peringatan kedua kalau masih tidak diindahkan akan kita beri Surat Peringatan ke tiga dan akan kita ditutup untuk sementara,” Pungkas Akmal Zen.( nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Cek Pos Pam Lilin 2017

Next Post

Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In