• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

Kasat Pol PP Tanggapi Warung Tuak dan Tempat Hiburan Tanpa Izin

26 Desember 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Saat ini keberadaan warung Tuak di Merangin semakin menjamur. Bahkan, keberadaannya dilokasi yang tidak jauh dari areal perkantoran pemerintah kota Bangko, Hal ini tentunya dikeluhkan masyarakat Merangin. Karena dikhawatirkan dampak negatif dari keberadaan warung Tuak dan sejumlah tempat Hiburan tak berizin tersebut akan berdampak kepada masyarakat sekitar.

Beberapa elemen masyarakat dan aktivis Mahasiswa mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menindak Warung Tuak, Salon, Panti Pijat serta Tempat Karoke yang meyalahgunakan izin untuk kegiatan Prostitusi bahkan yang sama sekali tidak memiliki izin tersebut.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Meyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Merangin Akmal Zen, yang dibincangi Aksipost seusai acara sosialisasi pemilu di hotel Anisa,Jumat (22/12) mengatakan, Jajarannya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) masih mempelajari dan mengkaji Peraturan Daerah apakah Tuak Masuk dalam kategori Miras atau Minuman Tradisonal.

“Didalam Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras, itu termasuk dalam minuman berfermentasi apakah masuk dalam kategori minuman tradisoanal atau tidak, perlu dikaji terlebih dahulu,” jelas Akmal Zen.

Jika memang Tuak dilarang dan melanggar Perda, Akmal Zen, menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual bebas Tuak tersebut.

“Kalau memang tidak boleh dan melanggar Perda dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait tempat hiburan seperti salon,karaoke dan panti pijat yang menyalah gunakan izin bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali Akmal Zen mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Kesatu ke beberapa Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke.

“Sudah kami berikan Surat Peringatan Satu kepada masing-masing Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke untuk berjalan sesuai izin dan sudah ada beberapa yang sudah melengkapi izin dan ada dua yang belum akan kami beri Surat Peringatan kedua kalau masih tidak diindahkan akan kita beri Surat Peringatan ke tiga dan akan kita ditutup untuk sementara,” Pungkas Akmal Zen.( nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Cek Pos Pam Lilin 2017

Next Post

Polres Sarolangun Kembali Sergap Pelaku Narkotika

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In