• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

12 Pebruari, Bupati Kerinci Dijabat Peltu

22 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Terhitung 12 Februari 2018 mendatang, Bupati Kerinci akan dijabat oleh pelaksana tugas. Pasalnya, bupati Kerinci Adirozal, memasuki masa Cuti diluar tanggungan negara, dikarenakan ikut mencalonkan diri pemilihan bupati Kerinci periode 2019-2024.

Semenatara Pelaksana Tugas Bupati Kerinci, yang ditunjuk oleh Gubernur Jambi, dari Pemprov Jambi, yang telah memenuhi ketentuan, dan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berita Lainnya

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Hal ini tentunya memupuskan harapan pejabat Kerinci, terutama sekretaris Daerah Kerinci, yang memenuhi golongan untuk bisa menjabat sebagai  Peltu Bupati kerinci. Meskipun sebelumnya Sekda Kerinci, Afrizal, disebut-sebut bakal menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Kerinci.

“Kalau dipercaya gubernur kita siap, kalau tidak mau bagaimana lagi,” singkat sekda Kerinci, afrizal kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Asisten I Setda Kerinci, Julizarman mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan negara, bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sudah dijelaskan bahwa untuk Peltu Bupati kerinci ditunjuk Gubernur, berdasarkan Persetujuan Menteri.

“Tidak bisa pejabat dari Kerinci, ini juga tujuannnya untuk menjaga netralitas,” sebut Julizarman.

Dikatakannya, sebagai peltu Bupati Kerinci nantinya, berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tersebut pada Pasal 9 ayat (1) pelaksana tugas mempunyai wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Dicantumkan juga tugas pelaksana tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

“Sesuai dengan informasi Kemendagri Peltu juga berhak Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ungkapnya

Bahkan, lanjutnya Peltu bupati Kerinci juga memiliki wewenang dalam pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Peltu Bupati akan menjabat mulai dari tanggal 12 Februari 2018 hingga berakhirnya masa kampanye”, tegasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Baru Tiga Pengelola Limbah Jambi Memiliki Izin

Next Post

Wagub Harap Pengelolaan Hutan Adat Dapat Dilegalisasikan untuk Masyarakat

Related Posts

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

Aksi Kampanye COP 30: Ibu Bumi Berteriak, Perempuan Jambi Berbicara

16 November 2025
Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

Mahasiswa UM Jambi Borong Penghargaan EA 2025

7 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In