• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Merangin Lounching Bansos Rastra

Bupati Merangin Lounching Bansos Rastra

24 Januari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris, kemarin (24/01) melounching bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Restra), di halaman depan Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merangin.

Bantuan beras cuma-cuma itu, akan disalurkan kepada 14.131 Kepala Keluarga (KK) tidak mampu, yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin. Bupati minta pendistribusiannya harus sampai ke pelosok desa.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Jangan sampai lanjut bupati, para camat dan kepala desa menyalahgunakan bantuan beras tersebut. Intinya bantuan beras yang diberikan, harus benar-benar tepat sasaran untuk keluarga tidak mampu.

‘’Jadi begitu sampai di kecamatan, beras ini harus secepatnya disalurkan kepada warga tidak mampu. Jangan sampai ada beras mengendap di kantor kecamatan seperti Raskin,’’pinta Bupati.

Berapa jatah beras yang didapat untuk setiap KK tidak mampu? Dijelaskan bupati, untuk setiap KK tidak mampu berhak mendapatkan sebanyak 10 Kg beras setiap bulannya.

Bupati kembali menekankan, untuk pembagian beras bantuan tersebut begitu tiba di kecamatan, camat dan kepala desa jangan membagi rata ke setiap warganya. Berikan beras bantuan ini hanya untuk kepala keluarga tidak mampu.

‘’Kalau selama ini masyarakat tidak mampu menerima Raskin dibebani dengan harus membayar, untuk Rastra ini digratiskan. Jadi inilah perbedaan antara Raskin dan Rastra,’’terang Bupati.

Selain itu bupati menerangkan pada 2018 ini, jumlah penduduk miskin penerima Rastra mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2017 ada sebanyak 14.924 KK, sedangkan 2018 menurun menjadi 14.313 KK.

Diharapkan bupati, bantuan beras ini paling tidak bisa mengurangi beban para kepala keluarga tidak mampu. ‘’Kalau beras sudah ada, tentu akan merasa aman, tinggal ambil cabai dan sayuran di perkarangan rumah,’’ujar Bupati. (nzr)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Kecamatan Bakal Di Mekarkan Mulai Di Bahas DPRD Sarolangun

Next Post

16.933 KK Terima Bansos Rastra Perdana 2018

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In