• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KASN Beri Sangsi Sekda dan Tujuh ASN

KASN Beri Sangsi Sekda dan Tujuh ASN

30 Januari 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Kehadiran Sekda Kerinci, Afrizal HS dan Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam silaturrahmi akbar Balon pasangan Bupati dan Wakil bupati, Adirozal-Ami Taher, beberapa waktu lalu, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI keluarkan sangsi.

Sesuai dengan surat rekomendasi KASN pada tertanggal 25 Januari 2018 lalu, tentang Pelanggaran Netralitas Sekda Kerinci dan Tujuh ASN lainnya.

Berita Lainnya

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Kebenaran adanya sangsi ini, diungkapkan Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, kepada wartawan kemarin.  Pebuturan Jatra, turunnya sanksi tersebut, setelah pihak Panwaslu Kerinci, menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri RI pada tanggal 25 Desember 2017 lalu.

Menurut dia, dalam surat rekomendasi dari KASN, ada 6 rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kerinci.  “Ya, kita terima surat tembusan rekomendasi itu, pagi tadi (selasa, red). Kalau tujuan suratnya ini kepada Bupati, kita hanya dapat tembusannya saja,” ungkap Jatra.

Diantaranya isi rekomendasi tersebut, memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka enam ASN atas nama Jondri Ali dan Kawan-kawan, Memberikan sanksi Admistrasi Disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi, memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan, Muhammad Yasin atau ASN lain untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun Media sosial milik pribadinya.

Selanjutnya melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas, memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal pengawasan Netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018 dan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Kode etik dan kode perilaku Serta Netraliras ASN.

“Surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkan sebagai calon terbukti menggerakan ASN calon bisa di diskualifikasi,” tegasnya.

Dirinya berharap pada Pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN untuk dapat menjaga netralitas hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai.

“Mudah-mudahan Pilkada kita tahun ini aman damai dan ASN pun bisa menjaga netralitasnya”, pungkasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Perambah TNKS Kepung Mapolres Merangin

Next Post

Calon Kepala Daerah Harus Jaga Persatuan

Related Posts

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In