• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

11 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Batubara karena dinilai sudah tak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Darma mengatakan di dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa pengawasan dilakukan menggunakan jembatan timbang, sementara saat ini kewenangan pengelolaan jembatan timbang sudah beralih ke Kementerian Perhubungan.

Berita Lainnya

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Karena perubahan itulah maka implementasi Perda Angkutan Batubara Provinsi Jambi yang telah disahkan sejak tahun 2012 menjadi tak bisa lagi terlaksana. Menurut Darma, Pemprov tidak berwenang lagi untuk melakukan pengawasan menggunakan jembatan timbang tersebut.

“Kewenangan jembatan timbang sudah beralih ke pusat.Jadi Pemprov tidak bisa lagi melakukan penindakan terhadap angkutan batubara khususnya yang melebihi tonase,” katanya.

Pemprov Jambi hanya berwenang untuk pengawasan di bidang ketertiban saja namun untuk angkutan yang bertonase tinggi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena jembatan timbang juga sudah beroperasi kembali.

Menurutnya lagi, Kementerian Perhubungan telah melakukan penindakan terhadap angkutan over dimensi dan “over loading”. Tindakan yang seperti apa yang dilakukan juga tergantung dengan kebijakan pusat.

“Pemerintah daerah hanya mengawasi ketertiban saja. Kalau kita menindak maka di pengadilan akan dimintai bukti pelanggaran, sementara kita tidak punya jembatan timbang untuk membuktikan bahwa angkutan tersebut melebihi tonase,” katanya menjelaskan.

Karena sudah tak sesuai dan tidak bisa dilaksanakan, Dishub akan merevisi Perda Angkutan Batubara tersebut. Sebab menurutnya ada kondisi yang membuat sulit untuk menjalankan Perda tersebut.

“Karena ada undang-undang sebagai payung hukum yang lebih kuat dari Perda itu,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Khairil mengatakan jika memang sudah tak sesuai, seharusnya Dinas Perhubungan sudah mengajukan revisi Perda ke DPRD Provinsi Jambi. Namun saat ini belum ada pengajuan revisi tersebut.

Dia mengatakan memang jembatan timbang sudah beralih kewenangan ke pusat, namun bukan berarti pengawasan di daerah tidak berjalan.

Pemprov Jambi disebutnya harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengambil langkah-langkah penindakan dan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang saja untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase tersebut.

 

“Kita sekarang bicara soal kondisi jalan yang dilewati oleh angkutan bertonase tinggi. Jalan yang dilewati oleh angkutan tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi jika jalan rusak parah, maka masyarakat akan mengeluh karena terganggu,” kata Khairil. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Sosialisaikan Pilkada Damai dan Aman

Next Post

Harga Cpo Naik Rp 262/Kg

Related Posts

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

3 Juni 2025
Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In