• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

11 Februari 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Batubara karena dinilai sudah tak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Darma mengatakan di dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa pengawasan dilakukan menggunakan jembatan timbang, sementara saat ini kewenangan pengelolaan jembatan timbang sudah beralih ke Kementerian Perhubungan.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Karena perubahan itulah maka implementasi Perda Angkutan Batubara Provinsi Jambi yang telah disahkan sejak tahun 2012 menjadi tak bisa lagi terlaksana. Menurut Darma, Pemprov tidak berwenang lagi untuk melakukan pengawasan menggunakan jembatan timbang tersebut.

“Kewenangan jembatan timbang sudah beralih ke pusat.Jadi Pemprov tidak bisa lagi melakukan penindakan terhadap angkutan batubara khususnya yang melebihi tonase,” katanya.

Pemprov Jambi hanya berwenang untuk pengawasan di bidang ketertiban saja namun untuk angkutan yang bertonase tinggi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena jembatan timbang juga sudah beroperasi kembali.

Menurutnya lagi, Kementerian Perhubungan telah melakukan penindakan terhadap angkutan over dimensi dan “over loading”. Tindakan yang seperti apa yang dilakukan juga tergantung dengan kebijakan pusat.

“Pemerintah daerah hanya mengawasi ketertiban saja. Kalau kita menindak maka di pengadilan akan dimintai bukti pelanggaran, sementara kita tidak punya jembatan timbang untuk membuktikan bahwa angkutan tersebut melebihi tonase,” katanya menjelaskan.

Karena sudah tak sesuai dan tidak bisa dilaksanakan, Dishub akan merevisi Perda Angkutan Batubara tersebut. Sebab menurutnya ada kondisi yang membuat sulit untuk menjalankan Perda tersebut.

“Karena ada undang-undang sebagai payung hukum yang lebih kuat dari Perda itu,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Khairil mengatakan jika memang sudah tak sesuai, seharusnya Dinas Perhubungan sudah mengajukan revisi Perda ke DPRD Provinsi Jambi. Namun saat ini belum ada pengajuan revisi tersebut.

Dia mengatakan memang jembatan timbang sudah beralih kewenangan ke pusat, namun bukan berarti pengawasan di daerah tidak berjalan.

Pemprov Jambi disebutnya harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengambil langkah-langkah penindakan dan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang saja untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase tersebut.

 

“Kita sekarang bicara soal kondisi jalan yang dilewati oleh angkutan bertonase tinggi. Jalan yang dilewati oleh angkutan tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi jika jalan rusak parah, maka masyarakat akan mengeluh karena terganggu,” kata Khairil. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Sosialisaikan Pilkada Damai dan Aman

Next Post

Harga Cpo Naik Rp 262/Kg

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In