• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak TK Digauli Seorang Bocah

Anak TK Digauli Seorang Bocah

21 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Merangin kembali terjadi, kali ini bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) yang menjadi korban salah satu Remaja Tanggung di Tabir Selatan.

Berdasarkan Laporan dengan nomor: LP/B-39/II/2018/ResMeranhin/SPKT tanggal 19 Februari 2018 yang dilaporkan oleh orang Tua Korban yang merupakan warga Desa Bungo Tanjung , Kecamatan Tabir Selatan ke Polres Merangin.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bermula pada hari Minggu dengan tanggal tidak diingat pada bulan September 2017 anak korban dengan inisial LK bermain disamping rumahnya.

Kemudian datang seorang dengan inisial YG yang mengajak bermain dan menarik LK ke Kebun Sawit milik salah seorang warga, sesampainya di Kebun Sawit LK dibaringkan dan celananya dibuka paksa oleh YG.

Setelah celana LK terbuka, YG melangsungkan aksinya dengan memasukan alat kelaminnya secara paksa ke kemaluan LK.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utam Wijaya, melalui Paur Humas Polres Merangin, IPDA Sitorus, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan sudah menerima laporan dari Orang Tua korban.

“Terlapor merupakan warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan berinisial YG, kejadian sekitar bulan September 2017 lalu,” ujar IPDA Sitorus. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Empat Saksi Dihadirkan Sidang Suap APBD Jambi

Next Post

Sarolangun Targetkan 434 Cetak Sawah Baru

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In