• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Arisan

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Arisan

12 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi akan membuka posko layanan untuk menampung para korban yang merasa dirugikan dalam kasus penipuan arisan daring di grup media sosial.

Posko pelayanan pengaduan itu dibuka guna mendalami kasus penipuan arisan yang dilakukan pasangan suami istri, Marlina Safitri dan Ramadi yang menjadi tersangka dalam kasus itu, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Senin (12/03).

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Pasangan suami istri yang tinggal di Perumahan Artha Uli II, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi itu diamankan polisi setelah dilaporkan para korban pada beberapa hari lalu.

“Polresta Jambi siap melayani masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penipuan arisan ini, dan kita juga nantinya akan buka posko pelayanan bagi para korban-korban yang akan melapor,” kata Dalimunthe.

Selain akan membuka posko pelayanan pengaduan, Polresta Jambi juga masih terus mendalami kasus tersebut dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian juga akan mencari tahu keterlibatan orang lain selain pasangan suami istri tersebut.

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Jambi Ipda Imam Budianto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain.

Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, seperti satu buku tabungan BRI, dua buku tabungan BCA, serta satu buku arisan dan juga satu unit handphone serta satu unit mobil yang diamankan dirumah tersangka.

Dengan adanya bukti-bukti itu kata Imam, maka penyidik akan terus mendalami kasus tersebut dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban, bisa melaporkan ke polisi.

“Kami siap melayani serta menyelesaikan kasus arisan online ini,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polres  dan TNI Sarolangun Amankan 10 Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Next Post

Ketua Dewan Memberikan Kesaksian Uang Ketok Palu

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In